Selasa, 28 Juni 2011

MUI Keluarkan Fatwa BBM Bersubsidi Haram Bagi Orang Kaya

Jakarta,IndonesianTodays —Pemerintah sepertinya mulai ”putus asa” dalam mengatasi masalah subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang tidak tepat sasaran. Setelah berbagai cara tidak efektif, kali ini sosialisasi gerakan hemat energi dan subsidi untuk masyarakat kurang mampu akan dilakukan secara masif.

Yang akhirnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam kebijakan bahan bakar minyak (BBM) menuai kritik berbagai kalangan.

Tapi menurut Ekonom,pengamat perminyakan, tokoh agama, dan anggota DPR, menilai tak seharusnya MUI dilibatkan dalam masalah-masalah seperti itu. Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM) Anggito Abimanyu mengaku heran dengan langkah pemerintah merangkul MUI untuk masalah yang konteksnya tidak berhubungan langsung dengan persoalan keagamaan.

Langkah pemerintah tersebut belum tentu efektif untuk menyelesaikan persoalan energi. Pernyataan MUI tidak akan ada artinya tanpa langkah konkret dari pemerintah. Terlebih, saat ini terjadi migrasi konsumsi BBM nonsubsidi ke subsidi seperti pertamax ke premium, lantaran ada disparitas harga yang tinggi. Kemarin, Kementerian ESDM menggelar pertemuan dengan MUI membahas program pengembangan budaya hemat energi.

Usai pertemuan, MUI berpendapat, perilaku masyarakat golongan mampu yang menggunakan premium merupakan perbuatan dosa. Ketua MUI Ma’ruf Amin mengatakan, produk premium yang disubsidi negara merupakan hak masyarakat tidak mampu.

Lalu, kapan fatwa tentang hemat energi, BBM bersubsidi, dan pengelolaan sumber daya alam (SDA) akan dikeluarkan? Menurut Makruf, saat ini draftnya sudah selesai disusun. Tinggal dilengkapi sedikit-sedikit, secepatnya akan kami keluarkan, ujarnya. Sebagai langkah awal lanjut Makruf, MUI mengajak jajaran Kementerian ESDM untuk bersama-sama tokoh masyarakat dan pemimpin agama untuk menyosialisasikan bimbingan serta nasihat moral tentang pentingnya hemat energi. Sosialisasi ini akan dilakukan melalui masjid, pesantren, majelis taklim, serta lembaga pendidikan secara nasional, sebutnya.

Dradjad mengatakan, pernyataan MUI yang menyatakan berdosa jika orang kaya menggunakan BBM bersubsidi belum tentu diikuti oleh mayoritas umat Islam di Indonesia.
Drajad juga menambahkan, Fatwa bunga bank haram yang lebih jelas dasar syariahnya saja banyak diabaikan. Apalagi soal konsumsi BBM. Selain itu, bagaimana dengan masyarakat Indonesia yang memeluk agama lain? Apakah mereka bebas memakai BBM bersubsidi?. (P.J.S.A)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar